BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam suatu perusahaan fungsi-fungsi
manajemen sangatlah penting untuk diterapkan. Fungsi-fungsi ini tidak bisa
berjalan jika hanya diterapkan salah satu saja. Karena fungsi-fungsi tersebut
saling berkaitan antara yang satu dengan yang lain. Salah satu fungsi manajemen
tersebut adalah PODCC (Planning, Organizing, Directing, Coordinating,
Controlling). Organizing adalah salah satu fungsi yang akan kita bahas dalam
makalah ini.
Organizing sangat diperlukan dalam
sebuah perusahaan. Organizing ini ibarat kerangka yang akan melekatkan otot
(planning). Walaupun sebuah perusahaan sudah mempunyai planning yang sangat
baik, tetapi jika tidak ada tenaga kerja yang melaksanakannya, maka planning
tersebut akan tetap menjadi sebuah rencana yang tidak tercapai.
Perusahaan mempunyai struktur
organisasinya masing-masing sesuai dengan kebijakan perusahaan tersebut.
Biasanya struktur organisasi berbentuk diagram yang akan mempermudah para
pegawai untuk mengetahui dan memahami struktur organisasi tersebut.
Dengan adanya struktur organisasi ini,
para pegawai dapat lebih mengetahui bagian-bagian yang menjadi tanggung
jawabnya. Setiap struktur organisasi mempunyai kelebihan dan kekurangan. Hal
inilah yang harus diantisipasi oleh setiap perusahaan supaya produktivitasnya
tetap optimal.
B.
Pengertian
Sondang P.
Siagian (1985) merumuskan organizing adalah keseluruhan proses pengelompokan
orang-orang, alat-alat, tugas-tugas, tanggung jawab dan wewenang sedemikian
rupa sehingga tercipta suatu organisasi yang dapat digerakkan sebagai suatu
kesatuan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
Sedangkan
Soedjadi (1988) merumuskan pendapatnya mengenai organizing
(pengorganisasian)sebagai berikut :
1.
Pengorganisasian merupakan proses penyusunan
pembagian kerja ke dalam unit-unit kerja dan fungsi-fungsinya beserta
penetapannya dengan cara yang tepat menegnai orang-orang (staffing) yang harus
menduduki fungsi-fungsi itu berikut penentuannya dengan tepat tentang hubungan
wewenang dan tanggung jawabnya.
2.
Pengorganisasian itu dilakukan demi pelaksanaan
kerja dan pelaksanaan dari perencanaan, yang penting demi adanya pembagian
kerja yang setepat-tepatnya.
3.
Dalam pengoganisasian sangat penting untuk
diperhatikan bahwa penetapan mengenai orang-orangnya haruslah dilakukan secara
objektif dan setelah terlebih dahulu ditentukan unit-unit kerja dan
fungsi-fungsinya.
C.
Tujuan dan Manfaat
·
Tujuan
1.
Pembagian tugas
2.
Penetapan STO
3.
Spesialisasi tugas dalam setiap bagian
4.
Sebagai pelaksana planning
·
Manfaat
1.
Terampil untuk tugas atau pekerjaan tertentu
2.
Mudah memperoleh kepuasan kerja setelah selesai
tugas
3.
Kekurangan tenaga kerja yang ahli dapat diganti
dengan tenaga kerja yang kurang berpengalaman untuk satu tugas yang sederhana
4.
Memudahkan untuk mengawasi keterampilan tertentu
5.
Fokus sesuai denag kebutuhan
6.
Memeberikan kesempatan untuk melakukan tugas yang komprehensif
7.
Memotivasi anggota untuk bertugas
8.
Mendukung penerapan proses organisasi
9.
Kepuasan tugas secara keseluruhan dapat dicapai
10. Memberi
kepuasan anggota dalam hubungan interpersonal
11. Memberi
kepuasan kerja
12. Memungkinkan
penerapan proses kegiatan
13. Memungkinkan
menyatukan kemampuan anggota tim yang berbeda-beda dengan aman dan efektif.
D.
Proses Pengorganisasian
1.
Perumusan Tujuan
Sebagai dasar utama dari
pada penyusunan organisasi tujuan kami dirumuskan secara jelas dan lengkap baik
mengenai bidang-bidang lingkup, sasara, keahlian/keterampilan serta peralatan
yang diperlukan jangka waktu pencapaian maupun cara penyampaian yang baik.
2.
Penetapan Tugas Pokok
Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam tugas pokok
§ Tugas pokok harus
merupakan bagian dari tujuan dengan perkataan lain pelaksanaan tugas pokok
harus mendekatkan pada tujuan
§ Tugas pokok harus dalam
batas kemampuan untuk dicapai dalam jangka waktu tertentu.
3.
Perincian Kegiatan
Perincian kegiatan selain
harus disusun secara lengkap dan terperinci harus diadakan Identifikasi antara
kegiatan-kegiatan yang penting dan kurang pentingnya
4.
Pengelompokan Kegiatan dalam Fungsi-Fungsi
Kegiatan-kegiatan yang erat
hubungannya satu sama lain masing-masing dikelompokkan menjadi satu
masing-masing kelompok kegiatan sebagai hasil pengelompokan ini lazim disebut
fungsi
5.
Departementasi
Adalah proses konversasi (
Converting) fungsi-fungsi menjadi satuan-satuan organisasi dengan berpedoman
pada prinsip-prinsip organisasi.
BAB II
ANALISA STRUKTUR ORGANISASI PT HM SAMPOERNA
ANALISA STRUKTUR ORGANISASI PT HM SAMPOERNA
A. Struktur
Organisasi PT HM Sampoerna Tbk

B.
Penjelasan
Bentuk struktur organisasi yang digunakan oleh
PT. HM Sampoerna Tbk termasuk pada bentuk struktur organisasi garis (Line
Organization Structure). Struktur Organisasi Garis yaitu organisasi yang
wewenang atasan langsung ditujukan kepada bawahan, karena bawahan bertanggung
jawab langsung kepada atasannya dan adanya suatu perintah. Berikut ini adalah
masing-masing bagian yang terdapat dalam struktur organisasi PT. HM sampoerna
Tbk sebagai berikut :
a.
RUPS
(Rapat Umum Pemegang Saham)
Rapat umum pemegang saham berada paling
atas struktur organisasi perusahaan, yang biasanya diadakan setiap setahun
sekali pada akhir juni. Didalam rapat tersebut Direksi berkewajiban memberikan
laporan perihal jalannya perusahaan dari tata usaha keuangan dari tahun buku
yang lalu yang harus ditentukan dan disetujui, dan juga dalam RUPS ini
dilakukan penunjukan akuntan publik yang terdaftar.
b.
Dewan
Komisaris
Dewan Komisaris terdiri dari seorang
Presiden Komisaris dan dua orang anggota komisaris. Tugas utama dari Dewan
Komisaris yaitu mempunyai wewenang untuk memberhentikan Direksi Apabila
terdapat suatu tibdakan dari direksi yang bertentangan dengan anggaran dasar
dan tujuan dari perusahaan.
c.
Direksi
Direksi terdiri dari Presiden Direktur
dan 2 orang direktur yang secara bersama-sama mempunyai hak dan wewenang
mewakili dan bertindak atas nama Direksi.
d.
Direktur
Pelaksana (CEO)
Tugas Direktur Pelaksana yaitu :
1.
Mengkoordinir seluruh kegiatan perusahaan termasuk sumber daya manusia (SDM),
Administrasi, pemasaran, manufacturing, litbang dan keuangan.
2. Memberikan pengarahan dan petunjuk kepada para pelaksana dan
mengawasi keseimbangan antara wewnang dan tanggung jawab serta memastikan bahwa
prosedur kerja di dalam perusahaan berjalan lancar.
e.
Divisi
Sumber Daya Manusia
Divisi ini terdiri dari bagian
Personalia, Rencana Pengembangan dan Kesejahteraan.
1. Personalia
Bagian ini bertugas melaksanakan system
pengolaan dan pemeliharaan administrasi kepegawaian serta melaksanakan dan
memenuhi perijinan dan peraturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan maupun
hukum yang mengatur mengenai pengelolaan perusahaan.
2. Rencana Pengembangan
Bagian ini bertugas menyediakan system
rekrutmen dan seleksi tenaga kerja bagi perusahaan, menyediakan system pelatihan
dan pengembangan SDM dan menyediakan system evaluasi terhadap SDM.
3. Kesejahteraan
Bagian ini bertugas menyediakan system
pemberian tunjangan yang sesuai dengan karyawan.
f.
Divisi
Administrasi
Divisi ini terdiri dari Bagian Umum,
Hukum, dan Hubungan Masyarakat.Bagian umum bertugas menyelesaikan
pendokumentasian atas dokumen-dokumen penting perusahaan serta penyusunan
daftar hadir. Bagian Hukum bertugas membuat serta mengontrol terhadap
pelaksanaan hukum yan berlaku di perusahaan. Dan bagian Hubungan Masyarakat
bertugas memberikan keterangan mengenai perusahaan pada masyarakat.
g.
Divisi Pemasaran
Bagian pemasaran bertugas menganalisa
pemasaran, perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian hasil produksi sampai
ketangan konsumen. Divisi ini terdiri dari penelitian pasar, pengendalian merk,
pemasaran lapangan, koordinasi penjualan.
h.
Divisi
Manufacturing
Divisi ini terdiri dari bagian Bahan
Baku, Produksi, Engineering. Bertugas menyediakan dan mengontrol bahan baku
yang akan diproses sehingga menghasilkan produk yang diinginkan, mengontrol
atas produk yang bsedang diracik sampai produk tersebut selesai serta mengecek
jalannya proses perakitan.
i.
Divisi
Litbang
Divisi ini terdiri dari bagian
Laboratorium, Pengembangan Produk, Pengontrolan mutu dan penelitian dasar.
j.
Divisi
Keuangan
Divisi ini terdiri dari bagian
Bendahara, Akuntansi dan EDP. Bagian bendahara bertugas menangani masalah dana.
Bagian akuntansi bertugas menangani pemuatan laporan keuangan dan aktualisasi.
Bagian EDP bertugas memproses data-data yang berhubungan dengan kegiatan
perusahaan, mulai dari menginput data baru, mengolah dan meyeleksi data yang
sudah ada.
C.
Kelebihan dan Kekurangan Struktur Organisasi yang Dianut
1. Kelebihan Line Organization Structure
a. Adanya pembagian tugas yang jelas
antara kelompok lini yang melakukan tugas pokok dengan kelompok staf yang
melakukan kegiatan penunjang.
b. Asas spesialisasi yang ada dapat
dilanjutkan menurut bakat bawahan masing-masing.
c. Prinsip “The right man on the right place” dapat diterapkan dengan
mudah
d. Koordinasi dalam setiap unit kegiatan dapat diterapkan dengan mudah.
e. Dapat dilakukan dalam organisasi yang lebih besar (skala besar).
2. Kekurangan Line Organization
Structure
a. Pimpinan lini sering mengabaikan
saran atau nasehat dari staf.
b. Pimpinan staf sering mengabaikan gagasan-gagasan
dari pimpinan lini.
c. Adanya kemungkinan pimpinan staf
melampaui batas kewenangannya.
d. Perintah lini dan perintah staf sering membingungkan anggota organisasi
karena kedua jenis hirarki sering tidak seirama dalam memandang sesuatu.
BAB III
ANALISA STRUKTUR ORGANISASI PT SEMEN GRESIK

A. Struktur Organisasi
B.
Penjelasan
Organ Perusahaan
mempunyai peran penting dalam pelaksanaan GCG secara efektif. Masing-masing
Organ Perusahaan wajib menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dasar prinsip bahwa
masing-masing organ mempunyai independensi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan
tanggung jawabnya untuk kepentingan Perusahaan.
·
Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS)
Pada prinsipnya
RUPS sebagai Organ Perusahaan merupakan wadah bagi para Pemegang Saham untuk
dapat berperan-serta dalam proses pengambilan keputusan penting yang berkaitan
dengan modal yang ditempatkannya dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan
dalam jangka panjang. Dalam penerapan GCG, pelaksanaan RUPS Semen Gresik harus
memperhatikan pedoman-pedoman sebagai berikut:
a.
Pengambilan
keputusan RUPS dilakukan secara wajar dan transparan dengan memperhatikan
hal-hal yang diperlukan untuk menjaga kepentingan Perusahaan dalam jangka
panjang, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
1) Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang
diangkat dalam RUPS harus terdiri dari orang-orang yang patut dan layak (fit
and proper) bagi Perusahaan. Dalam pengusulan calon anggota Dewan Komisaris
dan Direksi, harus dipertimbangkan pendapat Komite Nominasi dan Remunerasi.
Pengusulan calon tersebut disampaikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi
kepada Dewan Komisaris dan setelah dipertimbangkan, kemudian calon dimaksud
disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada Pemegang Saham yang mempunyai hak untuk
mengajukan calon kepada RUPS;
2) Dalam mengambil keputusan menerima atau
menolak laporan Dewan Komisaris dan Direksi, perlu dipertimbangkan kualitas
laporan yang berhubungan dengan GCG;
3) Dalam menetapkan auditor eksternal harus
mempertimbangkan pendapat Dewan Komisaris atas usul Komite Audit ;
4) Keputusan RUPS harus diambil dengan
memperhatikan kepentingan wajar Para Pemangku Kepentingan dengan mendasarkan
pada ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5)
Dalam
mengambil keputusan pemberian bonus, tantiem dan dividen harus memperhatikan
kondisi kesehatan keuangan Perusahaan.
b.
RUPS
harus diselenggarakan sesuai dengan kepentingan Perusahaan dan memperhatikan
ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. RUPS
harus disiapkan dengan sebaik-baiknya dan Pemegang Saham harus mendapatkan
haknya untuk memperoleh informasi dan penjelasan yang lengkap antara lain
mengenai hal-hal sebagai berikut:
1)
Pemegang
saham diberikan kesempatan untuk mengajukan usul mata acara RUPS sesuai dengan
Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2)
Panggilan RUPS harus mencakup
informasi secara lengkap dan akurat mengenai mata acara, tanggal, waktu dan
tempat RUPS;
3)
Bahan mengenai setiap mata acara
yang tercantum dalam panggilan RUPS tersedia di kantor perusahaan sejak tanggal
panggilan RUPS, sehingga memungkinkan bagi Pemegang Saham berpartisipasi aktif
dalam RUPS dan memberikan suara secara bertanggung jawab. Jika bahan tersebut
belum tersedia saat pemanggilan RUPS, maka bahan itu harus disediakan sebelum
RUPS diselenggarakan;
4)
Penjelasan mengenai hal-hal lain
yang berkaitan dengan mata acara RUPS dapat diberikan sebelum dan atau pada
saat RUPS berlangsung;
5) Risalah RUPS harus tersedia di kantor perusahaan, dan perusahaan
menyediakan fasilitas agar pemegang saham dapat membaca risalah tersebut.
c.
Penyelenggaraan RUPS merupakan
tanggung jawab Direksi. Untuk itu, Direksi harus mempersiapkan dan
menyelenggarakan RUPS dengan baik dan dengan berpedoman pada butir a dan b di
atas sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
·
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris sebagai salah satu Organ Perusahaan bertugas dan
bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan
nasehat kepada Direksi serta memastikan bahwa Perusahaan telah menerapkan
prinsip-prinsip GCG. Kedudukan masing-masing anggota Dewan Komisaris termasuk
Komisaris Utama adalah setara. Tugas Komisaris Utama sebagai primus inter
pares adalah mengkoordinasikan kegiatan Dewan Komisaris. Agar pelaksanaan
tugas Dewan Komisaris dapat berjalan secara efektif, perlu dipenuhi prinsip-prinsip
berikut :
a. Komposisi Dewan Komisaris harus memungkinkan pengambilan keputusan
secara efektif, tepat, cepat, dan independen.
b. Anggota Dewan Komisaris harus profesional, yaitu berintegritas dan
memiliki kemampuan sehingga dapat menjalankan fungsinya dengan baik termasuk
memastikan bahwa Direksi telah memperhatikan kepentingan semua pemangku
kepentingan.
c. Fungsi pengawasan dan pemberian nasehat
Dewan Komisaris mencakup tindakan pencegahan, perbaikan, sampai kepada
pemberhentian sementara.
Ø
Fungsi Dewan Komisaris
1) Dewan Komisaris berfungsi sebagai pengawas
dan penasehat dan tidak boleh turut serta mengambil keputusan operasional
Perusahaan;
2) Dalam hal diperlukan untuk kepentingan
Perusahaan, Dewan Komisaris dapat mengenakan sanksi kepada anggota Direksi
dalam bentuk pemberhentian sementara yang pelaksanaannya harus sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3) Dalam hal terjadi kekosongan jajaran
Direksi Perusahaan atau dalam keadaan tertentu sebagaimana disebutkan dalam
Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk sementara
Dewan Komisaris dapat melaksanakan fungsi sebagai Direksi Perusahaan;
4) Dewan Komisaris harus memiliki tata tertib
dan pedoman kerja (charter) sehingga pelaksanaan tugasnya dapat terarah
dan efektif serta dapat digunakan sebagai salah satu alat penilaian kerja
mereka;
5) Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsinya
sebagai pengawas, menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengawasan atas
pengelolaan perusahaan yang dilakukan oleh Direksi kepada RUPS dalam rangka
memperoleh pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et decharge)
dari RUPS.
Ø
Tugas dan Wewenang Dewan
Komisaris
Dewan Komisaris wajib melakukan
tugas dan wewenang antara lain melakukan pengawasan terhadap kebijakan
pengelolaan Perusahaan, kinerja Direksi, dan memberikan nasehat kepada Direksi
jika dipandang perlu untuk dan demi kepentingan Perusahaan sesuai dengan
ketentuan hasil keputusan RUPS, Anggaran Dasar, dan Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dengan tetap memperhatikan
kepentingan para Pemegang Saham serta para pemangku kepentingan lainnya
kemudian mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pengawasan dimaksud kepada
RUPS.
Dewan Komisaris dapat membentuk
Komite yang akan membantu Dewan Komisaris melaksanakan tugasnya sesuai dengan
kebutuhan Perusahaan dan dengan mengacu pada keputusan RUPS, Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Pertanggungjawaban Dewan Komisaris
1) Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi
sebagai pengawas dan pemberi nasehat atas pengelolaan Perusahaan wajib
menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya yang merupakan bagian
dari Laporan Tahunan dan harus disampaikan kepada RUPS untuk memperoleh
persetujuan;
2) Dengan diberikannya persetujuan atas
Laporan Tahunan dimaksud, berarti RUPS telah memberikan pembebasan dan
pelunasan tanggung jawab masing-masing anggota Dewan Komisaris sejauh hal-hal
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, dengan tidak mengurangi tanggung
jawab masing-masing anggota Dewan Komisaris dalam hal terjadi tindak pidana
atau kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga yang tidak dapat
dipenuhi aset Perusahaan.
·
Direksi
Direksi sebagai salah satu Organ Perusahaan bertugas dan bertanggung jawab
dalam mengelola Perusahaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Masing-masing anggota Direksi dapat
melaksanakan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan
wewenangnya. Agar pelaksanaan tugas Direksi dapat berjalan secara efektif,
perlu dipenuhi prinsip-prinsip berikut:
a. Komposisi Direksi dibentuk sedemikian rupa sehingga memungkinkan
pengambilan keputusan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak
independen untuk kepentingan Perusahaan.
b. Direksi harus berwatak baik dan profesional yaitu berintegritas dan
memiliki pengalaman serta kecakapan yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya.
c. Direksi bertanggung jawab terhadap pengelolaan perusahaan dan memastikan
kesinambungan Perusahaan.
d. Direksi mempertanggungjawabkan
kepengurusannya kepada Pemegang Saham dalam RUPS yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø
Fungsi Direksi
Fungsi pengelolaan perusahaan oleh Direksi mencakup 5 (lima) tugas utama
yaitu kepengurusan, manajemen risiko, pengendalian internal, komunikasi, dan
tanggung jawab sosial.
a) Kepengurusan, yang meliputi namun tidak terbatas pada:
ü Menyusun visi, misi dan nilai-nilai serta
program jangka pendek maupun jangka panjang Perusahaan untuk disampaikan dan
disetujui oleh Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
ü Melakukan pengendalian terhadap sumber daya
yang dimiliki perusahaan secara efektif dan efisien;
ü Memperhatikan kepentingan yang wajar dari
para Pemangku Kepentingan (Stakeholders);
ü Memberikan kuasa kepada Tim yang dibentuk
untuk mendukung pelaksanaan tugasnya dan/atau kepada Pegawai dan atau Struktur
Pendukung Perusahaan untuk melaksanakan tugas tertentu, namun tanggung jawab
tetap pada Direksi;
ü
Memiliki tata tertib dan pedoman kerja (Board Manual)
sehingga pelaksanaan tugasnya dapat terarah dan efektif serta dapat digunakan
sebagai salah satu alat penilaian kinerja.
b) Manajemen
Risiko, yang meliputi namun tidak terbatas pada:
ü Menyusun, menyetujui dan melaksanakan sistem
manajemen risiko Perusahaan yang mencakup seluruh aspek kegiatan Perusahaan ;
ü Untuk setiap pengambilan keputusan strategis,
termasuk penciptaan produk baru, harus diperhitungkan dengan seksama dampak
risikonya, dalam arti adanya keseimbangan antara hasil dan beban risiko;
ü
Memastikan dilaksanakannya manajemen risiko dengan baik
oleh penanggung jawab terhadap pengendalian risiko.
c) Pengendalian Internal, yang
meliputi namun tidak terbatas pada:
ü Menyusun dan melaksanakan sistem pengendalian
internal perusahaan yang handal dalam rangka menjaga kekayaan dan kinerja
perusahaan serta memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
ü
Menetapkan Internal Audit sebagai unit kerja pengawasan
internal yang bertugas membantu Direksi dalam memastikan pencapaian tujuan dan
kelangsungan usaha dengan:
(i)
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program,
(ii)
memberikan saran dalam upaya memperbaiki efektivitas proses
pengendalian risiko,
(iii)
melakukan evaluasi kepatuhan terhadap peraturan,
pelaksanaan GCG dan perundang-undangan, serta
(iv)
memfasilitasi dan mendukung kelancaran pelaksanaan audit
oleh Auditor Eksternal.
d) Komunikasi,
yang meliputi namun tidak terbatas pada:
Memastikan kelancaran komunikasi antara Organ
Perusahaan dengan para pemangku kepentingan dengan memberdayakan fungsi
Sekretaris Perusahaan.
e) Tanggung Jawab Sosial, yang
meliputi namun tidak terbatas pada:
ü Dalam rangka mempertahankan kesinambungan Perusahaan,
Direksi harus dapat memastikan pelaksanaan tanggung jawab sosial sesuai dengan
tujuan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
ü
Mempunyai perencanaan dan kebijakan tertulis yang jelas
dan fokus dalam melaksanakan tanggung jawab sosial.
Ø Tugas dan Wewenang Direksi
Direksi wajib melakukan tugas dan
wewenang sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan UUPT dengan tetap
memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Para Pemangku Kepentingan dan wajib
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dimaksud kepada Pemegang Saham melalui
RUPS.
Ø
Pertanggungjawaban Direksi
a) Direksi wajib menyusun Laporan Tahunan
yang memuat antara lain Laporan Keuangan, laporan Kinerja Perusahaan, laporan
pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, rincian masalah yang timbul
selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan, laporan mengenai
tugas pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang
baru lampau, nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji dan tunjangan
atau honorarium bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
b) Laporan Tahunan harus memperoleh
persetujuan dari RUPS dan Laporan Keuangan harus memperoleh pengesahan dari
RUPS. Dengan diberikannya persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan atas
Laporan Keuangan, berarti RUPS telah memberikan pembebasan dan pelunasan
tanggung jawab masing-masing anggota Direksi sejauh hal-hal tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan, dengan tidak mengurangi tanggung jawab masing-masing
anggota Direksi dalam hal terjadi tindak pidana atau kesalahan yang menimbulkan
kerugian bagi pihak ketiga yang tidak dapat dipenuhi aset perusahaan;
c) Laporan Keuangan harus telah
tersedia sebelum RUPS diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar
memungkinkan Pemegang Saham melakukan penilaian.
·
Komite-Komite dibawah Dewan Komisaris
Agar dapat menjalankan fungsinya lebih efektif, Dewan Komisaris berhak
mendapatkan saran profesional independen. Apabila diperlukan, Dewan Komisaris
dapat membentuk komite-komite sebagai alat penunjang dalam melaksanakan fungsi
dan tugasnya sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan keputusan RUPS,
ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komite
yang dapat dibentuk antara lain namun tidak terbatas pada Komite Audit, Komite
Nominasi dan Remunerasi, Komite Strategi, Investasi dan Risiko, dan Komite GCG
serta Komite lainnya yang dipandang perlu.
Ø
Komite Audit.
ü Komite Audit bertugas membantu Dewan Komisaris
dalam memastikan bahwa:
(i)
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan sistem pengendalian
internal Perusahaan dilaksanakan secara konsisten melalui Laporan Keuangan
Tahunan,
(ii)
efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor dan
internal auditor dilakukan dengan standar audit yang berlaku,
(iii)
laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai prinsip
yang berlaku umum dan adanya peningkatan kualitas keterbukaan dalam pelaporan
keuangan,
(iv)
tindak lanjut temuan hasil audit dilaksanakan oleh
manajemen Perusahaan;
ü Komite Audit bersifat mandiri baik dalam
pelaksanaan tugasnya maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab kepada Dewan
Komisaris;
ü
Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen dan
sekurang-kurangnya mempunyai 2 (dua) anggota lainnya yang berasal dari luar
BUMN serta salah satunya harus memiliki latar belakang dan kemampuan akuntansi
dan atau keuangan.
Ø
Komite Strategi, Investasi dan Risiko
ü
Komite Strategi, Investasi dan Risiko bertugas membantu
Dewan Komisaris dengan memberikan rekomendasi terhadap implementasi strategi
bisnis, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan investasi, dan melakukan
evaluasi dan pemantauan secara berkala terhadap risiko-risiko di lingkungan
Perusahaan, termasuk melakukan penelaahan risiko-risiko usaha yang berpotensi
mengganggu tujuan Perusahaan, serta memberikan rekomendasi kepada Dewan
Komisaris terhadap metode pengelolaan risiko;
ü
Anggota Komite Strategi, Investasi dan Risiko terdiri
dari anggota Dewan Komisaris dan apabila diperlukan dapat menunjuk pihak
profesional dari luar Perusahaan.
Ø
Komite GCG
ü Komite GCG bertugas membantu Dewan Komisaris
melakukan pengkajian kebijakan GCG secara menyeluruh serta menilai dan menelaah
konsistensi penerapannya termasuk yang berkaitan dengan pelaksanaan Pedoman
Kode Etik Semen Gresik; penerapan Peraturan Perusahaan pada umumnya serta
penerapan tanggung jawab sosial Perusahaan (corporate social responsibility)
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
ü
Anggota Komite GCG terdiri dari anggota Dewan Komisaris
dan apabila diperlukan dapat menunjuk pelaku profesi dari luar Perusahaan.
Ø
Komite Nominasi dan Remunerasi
ü Komite Nominasi dan Remunerasi bertugas
membantu Dewan Komisaris dalam
(i)
menyusun kebijakan nominasi dan seleksi untuk
jabatan-jabatan strategis di lingkungan Semen Gresik,
(ii)
menyusun sistem remunerasi dan pemberian tunjangan bagi
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris,
(iii)
memberikan rekomendasi tentang jumlah gaji, tunjangan,
dan fasilitas yang layak didasarkan pada ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan
perundang-undangan berlaku;
ü
Komite Nominasi dan Remunerasi harus diketuai oleh salah
satu Komisaris Independen dan anggotanya terdiri dari Komisaris dan pihak
profesional dari luar Perusahaan.
ü
Pengangkatan Anggota Komite di bawah Dewan Komisaris
tersebut yang berasal dari luar Perusahaan diberitahukan kepada Direksi untuk
pembebanan biaya. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang masing-masing Komite yang
berada di bawah Dewan Komisaris tersebut secara rinci diatur dalam Surat
Keputusan Pembentukan Komite yang dibuat oleh Dewan Komisaris.
Ø
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Sekretaris
Perusahaan berfungsi untuk;
(i)
memastikan kelancaran komunikasi antara Perusahaan dengan
Para Pemangku Kepentingan dan menjamin adanya kepatuhan terhadap pelaksanaan
ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
(ii)
menjamin tersedianya informasi publik yang dapat diakses
oleh Para Pemangku Kepentingan sesuai kebutuhan yang wajar dari para pemangku
kepentingan. Fungsi Sekretaris Perusahaan tersebut wajib diimplementasikan
dalam beberapa fungsi sebagai berikut:
a)
Compliance officer, mengikuti dan memberikan masukan kepada
Direksi atas perkembangan ketentuan perundang-undangan dan peraturan-peraturan
yang berlaku serta memastikan bahwa Semen Gresik memenuhi ketentuan/peraturan
tersebut. Semen Gresik akan mengungkapkan informasi yang perlu kepada
para Pemangku Kepentingan yang berkaitan dengan peraturan tertentu.
b)
Stakeholders relation, memberikan pelayanan kepada Pemegang Saham,
Dewan Komisaris, Direksi dan Stakeholders lainnya termasuk namun tidak
terbatas pada investor atas informasi yang berkaitan dengan kondisi sesuai
dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelayanan
ini akan menciptakan adanya transparansi dan disclosure antara
Perusahaan dengan para Pemangku Kepentingan.
c)
Liaison officer/contact person, bertindak sebagai pejabat penghubung antara
Perusahaan dengan Bapepam – LK, bursa efek, dan masyarakat.
d)
Business information, memberikan informasi segera atas kejadian
aktual yang sebenarnya terjadi sebagai respon atas adanya rumor-rumor atau
isu-isu, baik yang bersifat positif maupun negatif kepada para Pemangku
Kepentingan.
Pembentukan Sekretaris Perusahaan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas dan
tanggung jawab Sekretaris Perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
Ø
Internal Audit
Internal Audit merupakan aparat pengawasan internal perusahaan yang
dibentuk untuk membantu Direktur Utama dalam melaksanakan tugas pemeriksaan
internal keuangan, pemeriksaan operasional Perusahaan dan menilai pengendalian,
pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan usaha Perusahaan serta memberikan saran-saran
kepada Direktur Utama.
Dalam melakukan tugasnya tersebut Internal Audit wajib menyampaikan
pertanggungjawabannya kapada Direktur Utama. Atas permintaan tertulis dari
Dewan Komisaris, Direksi wajib memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau
hasil pelaksanaan tugas Internal Auditor. Pedoman kerja bagi Internal Auditor
diatur dalam Piagam (Charter) Internal Audit.
Ø
Eksternal Audit
Keberadaan Eksternal Auditor diperlukan oleh Semen Gresik terutama dalam
menyatakan pendapat tentang kewajaran dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yang disampaikan kepada Para Pemangku
Kepentingan.
Semen Gresik menetapkan Eksternal Auditor yang telah memperoleh izin dari
pihak yang berwenang dan terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan.
Penunjukan Eksternal Auditor dilakukan oleh RUPS atas rekomendasi dari
Dewan Komisaris dan wajib memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semen Gresik dalam berhubungan dengan Eksternal Auditor menerapkan beberapa
prinsip sebagai berikut:
a) Eksternal Auditor ditetapkan oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh
Dewan Komisaris berdasarkan usulan Komite Audit disertai dengan alasan
pencalonan tersebut dan besarnya honorarium yang diusulkan untuk eksternal
Auditor tersebut.
b) Eksternal Auditor harus bebas dari pengaruh Dewan Komisaris, Direksi dan
pihak yang berkepentingan di Semen Gresik.
c) Semen Gresik menyediakan bagi Eksternal Auditor semua catatan akuntasi
dan data penunjang yang diperlukan sehingga memungkinkan Eksternal Auditor memberikan
pendapatnya tentang kewajaran, ketaatasasan, dan kesesuaian laporan keuangan
perusahaan dengan standar akuntansi keuangan Indonesia.
C.
Kelebihan
dan Kekurangan Struktur Organisasi yang Dianut
a.
Kelebihan Line
Organization Structure
1. Adanya pembagian tugas yang jelas
antara kelompok lini yang melakukan tugas pokok dengan kelompok staf yang
melakukan kegiatan penunjang.
2. Asas spesialisasi yang ada dapat
dilanjutkan menurut bakat bawahan masing-masing.
3. Prinsip “The right man on the right place” dapat diterapkan dengan
mudah
4. Koordinasi dalam setiap unit kegiatan dapat diterapkan dengan mudah.
5. Dapat dilakukan dalam organisasi yang lebih besar (skala besar).
b. Kekurangan Line Organization
Structure
a. Pimpinan lini sering mengabaikan
saran atau nasehat dari staf.
b. Pimpinan staf sering mengabaikan
gagasan-gagasan dari pimpinan lini.
c. Adanya kemungkinan pimpinan staf
melampaui batas kewenangannya.
d. Perintah lini dan perintah staf sering membingungkan anggota organisasi
karena kedua jenis hirarki sering tidak seirama dalam memandang sesuatu.
BAB IV
PENUTUP
A. Simpulan
Setiap
struktur organisasi selalu memiliki kekurangan dan kelebihan. Tetapi hal
tersebut justru menjadi suatu tantangan yang harus dihadapi oleh perusahaan
tersebut. Struktur organisasi dan manajemen yang baik akan memperkecil
kekurangan yang dimiliki oleh suatu perusahaan sehingga optimasi kerja dan
kualitas SDM dari perusahaan tersebut dapat meningkat.
B. Saran
Sebaiknya
setiap perusahaan meneliti terlebih dahulu tipe-tipe organisasi yang cocok
untuk perusahaannya. Hal ini perlu dilakukan supaya suatu perusahaan dapat
meminimalisasi kekurangan dari tipe-tipe atau struktur organisasi yang
dianutnya. Sehingga tingkat kinerja perusahaan tetap optimal.